Yohanes 8:1-11. Ketika sedang mengajar di Bait Allah, para orang farisi membawa seorang wanita yg tertangkap basah sedang berzina. alasan kuat mengapa kasus ini dibawa pada Yesus adalah untuk mencobai alias menjebak Yesus. Dengan harapan pendapat Yesus nantinya dapat dijadikan alasan untuk membunuhNya. paling tidak menjeblosnya ke dalam penjara. Sebenarnya pendapat yang macam apa yg diharapkan oleh orang2 farisi ini dari Tuhan Yesus.
Perlu kita ketahui bahwa pada masa itu ada dua sistem hukum yg berlaku. Pertama Sipil Law atau hukum sipil, dan yg kedua adalah Hukum Taurat. Hukum Sipil (hukum Ronmawi) tidak mengijinkan penghakiman masa dengan cara rajam. sementara Hukum Torat mengijinkan seorang di hukum rajam dengan batu khususnya kasus wanita berzinah ini. Jadi dapat dipastikan apa yg dinginkan oleh para Farisi ini. mereka membawa Yesus pada suatu kondisi makan "buah simalakama". jika Yesus mengijinkan hukum taurat yg berlaku atas kasus wanita yg berzinah ini, berarti Yesus melawan Hukum Sipil yg berlaku dan itu artinya Yesus dapat diseret ke pengadilan dengan tuduhan sebagai propokator makar terhadap penguasa Romawi. sebaliknya jika Yesus mengijinkan hukum sipil yang berlaku untuk perempuan ini maka mereka akan menuduh Yesus sebagai orang yang tidak taat pada Hukum Torat dan mereka dapat menyeret Dia kepengadilan agama. Tetapi Yesus sangat luar biasa. Ia tidak memilih dari satu dari dua hukum yg berlaku. melainkan Ia memilih mengunakan court of conscience atau Pengadilan Hati nurani. dalam ayat 7 Yesus berkata "Barang siapa diantara kamu yg tidak berdosa, hendaklah ia yg pertama melempar kan batu pada perempuan itu" Lihat apa yang terjadi pada orang farisi dan ahli torat itu! mereka sangat tersentak semua dituduh oleh hati nuraninya masing2 mereka pergi satu persatu. sehingga tidak satupun yg berani melempar wanita itu. ( Pst. Yohanes Djuk, M.Th,SH )